Tribratanewspoldajatim.com: Ahirnya, oknum pendeta cabul berhasil ditangkap di kawasan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo oleh tim Subdit Reknata (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Renakta, AKBP Lintar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie didampingi Kasubdit Renakta AKBP Lintas dan Kanit I Renakta Kompol Yasintha MAU, mengatakan tersangka HL (50) tertangkap di rumah temannya, di Perumahan Pondok Candra.
Penangkapan ini lantaran yang bersangkutan kabarnya hendak kabur kei luar negeri karena untuk menghadiri undangan. Kasus yang melibatkan tersangka HL ini, hingga siang masih dalam proses pemeriksaan intensif di runag Unit I Renakta.
Untuk diketahui, Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau pencabulan terhadap orang yang belum dewasa sebagaimana Pasal 82 UURI No. 17 tahu 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 294 KUHP (salah satu kasus menonjol).
Kasus ini melibatkan pelaku HL oknum pastor/pendeta gereja Happy Family Center berdomisili di Jalan Embong Sawo Kav 2 Surabaya.
Modus operandi memaksa memeluk badan korban berinisial IW (27) dengan erat sampai tidak bergerak, mencium bibir, memaksa korban telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang kemaluan pelaku, memasukan alat kelamin pelaku kedalam mulut korban untuk dihisap hingga keluar sperma dan sperma tersebut dipaksa untuk ditelan oleh korban dengan ancaman.
"Kamu jangan bilang siapa siapa termasuk orang tuamu. Jika kamu kasih tau maka saya hancur dan kedua orang tuamu juga akan hancur, suamimu kedepan tidak perlu tau," ancaman pelaku terhadap korban pencabulan.
Setelah dicabul korban diajak berdoa meminta kepada Tuhan agar bisa berdua lagi seperti ini dan minta korban kepada Tuhan bahwa hal ini normal antara ayah dan anak angkat.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 bendel Warta gereja tentang pengangkatan anak korban, 1 bendel Warta gereja tentang mengantar korban kuliah di Amerika, 2 lembar surat Andrew ke orang tua korban tentang yang dialami korban dan 1 buah Ipad Pro warna Gold yang berisi rekaman pengakuan terlapor pada saat klarifikasi. (mbah)
Foto: Dirreskrimum didampingi Kasubdit Renakta Polda Jatim (atas) dan Kanit I Renakta bersama tersangka oknum pendeta cabul (bawah)
KOMENTAR