Tribrayanewspoldajatim.com : Aparat Polsek Gumukmas, Polres Jember, berhasil menangkap ibu rumah tangga berinisial IS (37) , warga Kebonan Gumukmas Jember, yang saat itu mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) atau yang lebih di kenal pil koplo di sekitar rumah tinggalnya, Rabu (03/04/2017) malam.
Penangkapan IS, berawal dari informasi warga, bahwa di rumah tersangka sering di buat ajang transaksi Okerbaya.
Kapolsek Gumukmas, AKP. Dono Sugiarto,SH, menjelaskan dari informasi tersebut polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. "Ternyata benar di rumah tersangka seringkali dijadikan transaksi obat terlarang itu," jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa trihexyphenedil logo Y sebanysk 525 butir, Dexstro sebanyak 225 butir, trihexyphenedil bungkus grenjengan 76 butir, uang tunai sebesar 60.000.
"Akibat perbuatan tersangka langsung kita amankan di Mapolsek Gumukmas, guna pengembangan lebih lanjut. Dan pelaku di jerat pasal 196 sub 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan," urainya. (ali/mbah)
KOMENTAR