Tribratanewspoldajaim.com: Tahanan Kejaksaan Lumajang kabur. Aksi ini terjadi Selasa (2/5/ 2017) sekitar pukul 16.50 Wib di depan LP IIB Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Saat itu tahanan bernama M Ali Fatteh bin Abdul Karem dalam perkara Narkoba pasca sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, nekat melarikan diri tahanan Kejaksaan.
Kronologi kejadian menurut saksi Sutrisno (48) warga Dusun Cabean, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, bahwa pada pukul 11.30 WIB , Ali Fatteh berangkat ke Pengadilan Negeri Lumajang beserta 24 tahanan lainnya, dengan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan anggota Sabhara Bripda Hangga.
Kemudian 17 tahanan yang selesai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Lumajang sekitar pukul 16.30 Wib meninggalkan PN Lumajang menaiki mobil tahanan Kejaksaan. Sebelum naik ke mobil, ke 17 tahanan tersebut diborgol secara berpasangan di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri Lumajang, sebelum naik mobil tahanan dan Sutrisno berpasangan dengan Ali fatteh.
Posisinya Sutrisno di borgol di tangan kiri dan Ali fatteh di borgol di tangan kanan. Selama di dalam bus, Ali Fatteh menggoyang goyangkan borgol di tangan kanannya, sehingga bisa lepas dari borgol.
Setelah sampai di LP Kabupaten Lumajang, tahanan satu persatu turun dari dalam mobil Kejaksaan dan setelah giliran Sutrisno dan Ali Fatteh turun dari mobil tiba-tiba Ali Fatteh lari ke depan mobil Kejaksaan.
Sementara di depan mobil sudah ada orang lain teman Ali yang sudah menunggu Ali Fatteh dengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih dengan helm teropong dan berhasil kabur ke arah selatan. Aksi yang sudah direncanakan itu, hingga semalam masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil pulbaket dari Virgan, petugas Kejaksaan Negeri Lumajang, menerangkan saat itu bersama dengan Gatot (sopir) mengantar 17 tahanan pasca sidang ke LP Kabupaten Lumajang. Alasan mengantar terlebih dahulu mengantar 17 tahanan tersebut karena terdapat tahanan LP yang sakit.
Ke 7 tahanan lainnya masih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lumajang dengan mendapatkan pengawalan dari Anggota Sabhara Polres Lumajang. Sementara Virgan belum mengetahui identitas tahanan di LP yang sakit.
Ali fatteh merupakan tahanan kejaksaan terkait perkara Narkoba. Dalam pengawalan 17 tahanan Kejaksaan dari Pengadilan Negeri Lumajang ke Lapas Kabupaten Lumajang tanpa pengawalan anggota Polri.
Pada saat tahanan kejaksaan kabur, anggota Sabhara Polres Lumajang itu berada di Pengadilan Negeri Lumajang mengawal 7 tahanan lainnya yang masih mengikuti persidangan. Tidak menutup kemungkinan kaburnya tahanan kejaksaan Ali Fatteh sudah direncanakan sebelumnya dan menemui Ali Fatteh ketika sedang sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. Demikian diinformasikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, semalam. (mbah)
KOMENTAR