Tribratanewspoldajatim.com: Polsek Sidoarjo Kota, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur tangkap bandar pil double LL alias pil koplo. Penangkapan di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan itu melibatkan tersangka Abdul Mukhid (37) warga Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan Wahyu Santoso (23) warga Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Barang bukti yang disita sebenyak 36. 700 butir pil double LL, uang tunai Rp 2.149.000 dan HP ini disita dari tersangka Abdul Mukhid. Sedang uang tunai sebesar Rp. 150.000 di sita dari tersangka Wahyu Santoso.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (24/5/2017) menjelaskan, kronologis penangkapan berawal Senin (22/5/ 2017) sekitar pukul. 01.00. Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Keberhasil itu bekat informasi masyarakat, bahwa para pelaku sering menjual atau mengedarkan barang sediaan farmasi berupa pil double LL tanpa ijin edar kepada masyarakat umum. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya.
“Tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double LL tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kombes Barung-sapaan akrabnya. (mbah)
KOMENTAR