Tribratanewspoldajatim.com: Iwan Cendekia Liman (37) warga Manyar Kertoarjo Surabaya dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan serta membuat surat palsu plus menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. Aksi penipuan ini dipergunakan sebagai mata pencarian terlapor.
Kasus itu terkait pasal 378 dan 372 dan 266 dan 379 a KUHP. Hal ini atas dasar laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, nomor TBL/91/I2017/Um/Jatim, tertanggal 23 Januari 2017.
Kasus itu atas laporan Heri Slamet Purwanto (44) warga Jalan Pasir raya Blijon, Gedangan, Sidoarjo. Selain Heri, pelapor lain juga melaporkan hal serupa di Polda Jawa Timur, seperti H Nur Rahmad, warga Buncitan, Sedati, Sidoarjo. (mbah)
Foto: Pelapor
KOMENTAR