Tribratanewspoldajatim.com: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira gelar kasus Pertukaran Pasangan (Swinger), Senin (16/4/2018) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim.
Dalam kasus ini melibatkan tersangka dengan inisial THJ als ION (53) pekerjaan Swasta warga KH. Ahmad Dahlan, Keputih, Surabaya, dan 5 korban dengan inisial RL (49), SS(47), WH(51), DS(29),dan AG(30).
Kabid Humas menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara berada di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar 10, Lawang,Malang. Barang bukti 4 buah kondom belum terpakai,6 buah celana dalam, 3 buah BH,1buah HP merk LG warna hitam, 1 buah handuk warna putih, dan 2 buah sprei warna putih. (hms/mbah)
KOMENTAR